Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ojek online ditangkap di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta".
Baca Juga: Kerja Keras Demi Bayar Kuliah, Anak Artis Ini Tak Malu Jadi Driver Ojek Online
KOMENTAR