Advertorial

Resmi! Kemenhub Patok Tarif Ojek Online Rp10.000 untuk 5 Km Pertama

Ade S

Editor

Kemenhub menyatakan baik pengemudi maupun aplikator sama-sama telah menentukan tarif ojek online untuk jarak di bawah 5 kilometer.
Kemenhub menyatakan baik pengemudi maupun aplikator sama-sama telah menentukan tarif ojek online untuk jarak di bawah 5 kilometer.

Intisari-Online.com -Meski sebagian besar tarif dasar ojek online masih mengalami tarik ulur, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mematok besar tarif untuk jarak tertentu atauflag fall.

“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3).

Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator. Namun, untuk tarif di atas 5 kilometer belum ditentukan.

Baca Juga : Salut! Selain Jual Makanan, Ibu Ini Jadi Ojek Online untuk Hidupi Anak-anaknya Setelah Sang Suami Meninggal

“Flag fall rata-rata menerima. 5 kilometer sekitar Rp 10.000,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menyatakan besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

Sementara itu, untuk tarif per kilometer selanjutnya, Kemenhub belum berhasil memperoleh titik temu antara penegemudi dan aplikator.

Baca Juga : Jelang 2019, Komunitas Ojek Online Mulai Jadi Incaran Partai Politik

Kedua belah pihak masih tetap memperjuangkan tarif yang diinginkan.

Oleh karenanya hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.

“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per km kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.

“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," kata Budi.

(Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000".

Baca Juga : Lewat Trotoar dan Pukul Pejalan Kaki dengan Helm, Ojek Online Ini Dipecat Grab

Artikel Terkait