e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari pejabat untuk berpoligami tetapi tetap berpoligami dan tidak melaporkan pernikahannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu paling lambat setahun terhitung sejak perkawinan dilangsungkan, maka sanksinya adalah hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30/1980 yang diganti dengan PP 53/2010.
Hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 antara lain:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Baca Juga: Menengok Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Oleh Amerika dan Iran, Mana yang Lebih Unggul?
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan PNS Dipecat karena Narkoba dan Poligami Tanpa Izin"
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR