Selanjutnya, masih ada syarat yang wajib dipenuhi PNS sebagai bahan pertimbangan bagi Pejabat untuk memberikan izin.
Diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 10/1983, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yang disebut dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 10/1983.
Syarat alternatif dan kumulatif tersebut adalah:
1. Syarat Alternatif:
Baca Juga: Jika Perang Terjadi, 10 Perusahaan Ini Justru Akan Untung Besar, Kebanyakan Perusahaan dari AS
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan (apabila isteri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun tidak menghasilkan keturunan (Penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf c PP 10/1983)).
2. Syarat Kumulatif:
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR