9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.
Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.
Hal ini disebut dalam Pasal 12 PP 45/1990.
Jika Pejabat menilai bahwa alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
Ketentuan ini disebut dalam Pasal 9 ayat (2) PP 10/1983.
Sebelum mengambil keputusan, pejabat tersebutpun memanggil Anda atau bersama-sama dengan istri Anda untuk diberi nasihat [lihat Pasal 9 ayat (3) PP 10/1983].
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR