Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.
Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun.
Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama.
Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR