Advertorial

Harga Kacamata Mahal? Beli Saja Dengan BPJS Kesehatan, Ikuti Cara Mudah Berikut Ini

May N

Editor

Ingin membeli kacamata tapi 'malas' dengan harganya yang mahal? beli saja dengan BPJS Kesehatan, mendapat subsidi yang cukup besar
Ingin membeli kacamata tapi 'malas' dengan harganya yang mahal? beli saja dengan BPJS Kesehatan, mendapat subsidi yang cukup besar

Intisari-online.com -Penggunaan kacamata dibutuhkan bagi mereka yang memiliki rabun mata.

Tentu saja, kacamata dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, tetapi biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak.

Namun dengan BPJS Kesehatan, penderita bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!

Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar.

Baca Juga: Tangis Bocah 12 Tahun Pecah Ketika Kepala Sekolahnya Memberikan Sebuah Kacamata Istimewa Padanya, 'Aku Mengira Dunia Hanyalah Seperti yang Aku Lihat'

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:

Dikutip nakita.grid.id yang mengutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pantas Mulan Jameela Sampai Disentil Pimpinan KPK Gara-gara Unggah Foto Kacamata Gucci, Ternyata Ini Aturan Ketat Gratifikasi, Ditraktir Kopi Saja Bisa Kena!

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

Baca Juga: Tak Ada Peringatan di Kemasan Maupun dari Ahli Kacamata, Mata Pria Ini Buta Setelah Mandi dengan Lensa Kontak

2. Waktu pembelian kacamata

Moms tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika kita ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Baca Juga: Pengguna Kacamata Wajib Baca, Inilah Waktu Optimal untuk Periksa Kondisi Mata

Barulah kemudian boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baca Juga: Banyak dapat Penolakan, Pemerintah Bergeming Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Warga: Mending Ikut Asuransi yang Lain Saja

Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Baca Juga: Bawang Putih Dijadikan Makanan Pokok dan Favorit di Negara Ini, Jangan Kaget Jika Anda Mengetahui Fakta Kondisi Kesehatan Tubuh Mereka

Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu penderita harus berobat ke Faskes 1.

Baca Juga: Ini Dia 6 Manfaat Mangga untuk Kesehatan Tubuh, Termasuk Bantu Cegah Kanker

Nantinya, penderita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Di dokter spesialis mata dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

Baca Juga: Fenomena Anak Kecanduan Gadget: Rabun Jauh yang Tak Bisa Disembuhkan Hingga Ngamuk Jika Tak Ada Internet

3. Melegalisasi resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

4. Datangi optik terdekat

Baca Juga: Viral Saldo ATM Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Jawaban Humas BPJS dan Begini Sistem Autodebet BPJS yang Benar

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, selanjutnya bisa pergi ke optik terdekat.

Pilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa diwajibkan membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan. (Amelia Putri)

Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!

Artikel Terkait