Advertorial

Pantas Mulan Jameela Sampai Disentil Pimpinan KPK Gara-gara Unggah Foto Kacamata Gucci, Ternyata Ini Aturan Ketat Gratifikasi, Ditraktir Kopi Saja Bisa Kena!

Ade S

Editor

Mulan Jameela yang baru saja terpilih menjadi anggota DPR sudah kena 'sentil' pimpinan KPK karena diduga terima gratifikasi.
Mulan Jameela yang baru saja terpilih menjadi anggota DPR sudah kena 'sentil' pimpinan KPK karena diduga terima gratifikasi.

Intisari-Online.com -Mulan Jameela yang baru saja terpilih menjadi anggota DPR sudah kena 'sentil' pimpinan KPK di minggu-minggu pertama dirinya bekerja.

Hal ini dipicu oleh unggahan istri Ahmad Dhani tersebut di akun Instagram miliknya @mulan jameela1.

Di akun tersebut, Mulan mengunggah foto tiga kacamata dalam kotak putih yang merupakan barang erndorsement.

Dus, karena ada dugaan gratifikasi,Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang langsung menyentil Mulan.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar, Ini Alasannya

Saut mengimbaumengimbau penyelenggara negara yang menerima barang endorsement dari pihak tertentu untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan business to business atau apa? Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut mengibaratkan orang-orang bisa terjatuh karena hal-hal sederhana. Misalnya, seperti pejabat negara yang ditraktir minum kopi oleh pihak tertentu.

"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," kata dia.

Baca Juga: Mulan Jameela Curhat Ahmad Dhani Sering Selingkuh: Studi Sebut Orang yang Pernah Selingkuh Akan Kembali Selingkuh di Lain Waktu

Seorang penyelenggara negara, kata Saut, harus terhindar dari berbagai risiko konflik kepentingan.

Oleh karena itu, pelaporan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara ke KPK, termasuk dari hasil endorsement, menjadi upaya pencegahan korupsi.

"Itu sebabnya mengapa seorang penyelenggara negara perlu dijaga oleh KPK agar mereka tetap fokus perform pada kinerja utama mereka karena jauh dari perilaku yang kemungkinan adanya conflict of interest (CoI)," kata Saut.

Sebab, kata Saut, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Itu sebabnya beri-memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi conflict of interest yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain," kata dia.

Saut menyatakan, bahwa pemberian sesuatu ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B (tentang gratifikasi) Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi," ucap Saut.

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," tuturnya.

Baca Juga: Mulan Jameela, Krisdayanti, dan 12 Artis Lainnya Jadi Anggota DPR, Ini Fasilitas yang Akan Mereka Dapatkan, Termasuk Uang Pensiun

Pasal 12B Ayat 1 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi sebagai berikut:

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum."

Berdasarkan bagian penjelasan terkait Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Dul Jaelani Ngaku Minggat dari Rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela: Ini 3 Alasan Anak Nekat Minggat dari Rumah

"KPK yang akan mengkaji, apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi ini," ucap Saut.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik hingga jabatannya berakhir.

"Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik. Untuk mbak Mulan, misalnya, di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun indonesia di masa depan," kata dia.

(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Imbauan KPK bagi Penyelenggara Negara yang Terima "Endorsement"".

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar, Ini Alasannya

Artikel Terkait