Advertorial
Intisari-Online.com – Seperti yang telah kita ketahui bersama, Mulan Jameelaresmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RIperiode 2019-2024 pada Selasa (1/10/20190) kemarin.
Karena telah resmi menjadi anggota DPR RI, maka Mulan Jameelapun berhak menerima gaji yang bisa lebih dari Rp60 juta.
Dilansir dari kompas.com, dilaporkan gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI sebesar Rp66.141.813.
Besaran gaji dan dan tunjangan anggota DPR yang begitu fantasts ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Ramai Nonton Film Joker, Ahli Ungkap Film Ini Berbahaya untuk Anak-anak, Ini Alasannya
Sebenarnya, gaji pokok dari anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta. Namun ada beberapa tunjangan untuk anggota DPR.
Misalnya tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta dan Tunjangan Komunikasi Intensif Rp15,5 juta per bulan .
Lalu dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.
Besarannya lumayan, mencapai Rp70 juta per orang per periode.
Hanya saja, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp66 juta per bulan tersebut, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.
Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.
Siapa Sigit Ibnugroho Sarasprono?
Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit Ibnugroho Sarasprono adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.
Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).
Selain Mulan Jameela, Sigit juga menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Bahkan Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.
Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.”
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Terkait dengan kegagalan ini,Sigit Ibnugroho Saraspronomeminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepadaMulan Jameeladan kawan-kawan. (Andika Thaselia)
(Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul “Belum Sempat Nikmati Gaji Rp 66 Juta Sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar di Hari Kedua Jadi Wakil Rakyat”)