Advertorial

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI: Catat, Ini Gaji dan Fasilitas Anggota DPR, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Juga!

Mentari DP

Editor

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi.
KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih anggota DPR menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi.

Intisari-Online.com – Mulan Jameela tak hanya seorang artis dan penyanyi. Namun dia juga merupakan kader Partai Gerindra.

Bahkan nampaknya, Mulan Jameela berpeluang untuk menjadi anggota DPR RI.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (21/9/2019), KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Kasus Bocah 10 Tahun Dinikahkan Dengan Sepupunya yang Berusia 22 Tahun: Catat, Ini Dampak Negatif dari Pernikahan Anak dan Perkawinan Sedarah

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan pada Sabtu (21/9/2019).

Jika benar, maka Mulan Jameela bisa mendapatkan banyak fasilitas.

Seperti diketahui bersama, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".

Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Baca Juga: Kasus 3 Pria Perkosa Mayat Remaja 13 Tahun Setelah Mereka Bunuh: Mengapa Ada Orang yang Suka Berhubungan Badan Dengan Mayat?

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Baca Juga: Kasus Orangtua Beri Kopi pada Bayinya Karena Tak Sanggup Beli Susu: Bolehkah Bayi Minum Kopi? Ini Jawaban Ahli

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta.

Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.

Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana/ Ari Maulana Karang)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Gantikan 2 Koleganya”)

Baca Juga: Kasus Pelajar SMA yang Bunuh Begal Karena Bela Pacarnya: Ini Posisi Hukum Seseorang yang Tidak Sengaja Membunuh Karena Membela Diri

Artikel Terkait