Advertorial
Intisari-Online.com – Anda masih ingat kasus seorang siswa SMA yang menusuk begal hingga tewas demi menolong pacarnya?
Dilansir dari kompas.com, kejadian ini terjadi pada Minggu (8/9/2019), di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, KabupatenMalang.
Saat itu, ZA (17) dan pacarnya berinisial V dihadang oleh 4 orang begal.
Keempat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.
Setelah berusaha mengambil barang ZA dan V, Misnan, salah seorang begal, memaksa V untuk berhubungan badan.
Tak terima dengan ucapan para begal tersebut, ZA menusuk dada kanan Misnan hingga tewas.
Menurut ZA, hal tersebut dia lakukan karena melakukan pembelaan.
Namun seperti diberitakanSuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA dan kini ZA berstatus sebagai tersangka.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
“Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah.”
Namun, ZA tidak ditahan.
Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
Pertama, karena ZA masih berstatus pelajar.
Kedua, karena ZA terpaksa melakukan hal tersebut karena motif utamanya adalah pembelaan diri.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
"Pembelaan diri itu ada syaratnya.”
“Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri.”
“Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh.”
“Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.
Sebenarnya, bagaimana posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?
Begini laporannya seperti pernah ditulis Intisari Online pada tahun 2014 silam.
Kepada LBH Mawar Saron,
Bagaimanaposisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?
S.L. di Cilegon
Pembaca yang terhormat,
Perlu diketahui bahwaKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid.)telah mengatur hal terkait pembelaan diri, atau yang disebutself defense nodweer.
Pasal 49 KUHPid.dengan tegas menyatakan:
Ayat (1)
“Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2)
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHPid.
Di atas, diperlukan syarat bahwaserangandaripenyerangyang ditujukan pada orang yang membela dirinya masih harus berlaku pada waktu pembelaan dilakukan (seketika).
Serangan oleh penyerang pun harus mengancam dan melawan hukum (misalnya, percobaan pemerkosaan, percobaan penganiayaan, dan sebagainya).
Kelak bila pembelaan tersebut disidik Kepolisian, harus ada hubungancausal(langsung, sebab-akibat) antara luka yang menyebabkan matinya si penyerang dengan akibat pembelaan dari yang diserang.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 10 K/Kr./1969 yang dipimpin oleh Prof. R. Subektitelah mengatur:“bagi orang yang dibawa ke peradilan karena tuduhan membunuh seseorang, haruslah dipertimbangkanadanya hubungan causal antara luka-luka yang menyebabkan matinya korban dengan peluru yang ditembakkan pelaku (Terdakwa)”.
Seseorang yang membela diri pun, bisa saja tidak luput dari pertanggung jawaban pidanaapabila ia selaku pembuat perbuatan dapat di celakan karena menimbulkan keadaan tersebut.
Artinya,harus dapat dibuktikan bahwa tiada jalan lain selain melakukan perbuatan yang menyebabkan matinya sipenyerang (asas subsidieritas, there is no other way dan asas proporsionalitas).
Demikian jawaban kami mengenaiposisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri, kiranya membawa pencerahan bagi Anda. (LBH Mawar Saron)