Advertorial

Kasus ART Tewas Digigit Anjing Majikan: Benarkah Pemilik Anjing Harus Bertanggung Jawab Jika Anjingnya Gigit Orang Lain?

Mentari DP

Penulis

Menurut Kompol Abdul Rasyid, jika pada akhirnya terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, proses penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.
Menurut Kompol Abdul Rasyid, jika pada akhirnya terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, proses penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.

Intisari-Online.com – Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menuturkan bahwa seorang asisten rumah tangga bernama Yayan (35) meninggal dunia.

Korban meninggal karena dia diterkam seekor anjing jenis Malinois Belgia di rumah majikannya, di Jalan Langgar RT04/RW04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (30/8/2019).

Abdul menjelaskan, saat korban membuka kandang, anjing tersebut langsung menyerang dan mencabik tubuh korban.

"Langsung nerkam, lukanya banyak ada di leher, di payudara, di dada, paling banyak dada tengah banyak luka cakaran," ujar Abdul Rasyid seperti dilansir dari kompas.com.

Baca Juga: Kasus PRT Digigit Anjing Majikan Hingga Tewas, Ini 4 Kasus Manusia Tewas Digigit Anjing Lainnya, Ada yang Tersisa Tengkorak Kepala Saja

Korban yang bersimbah darah pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa. Namun, karena lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sesampainya di RS Polri, korban meninggal dunia.

Usut punya usut, pemilik anjing tersebut adalah presenter televisi Bima Aryo.

Ichsan, kerabat dekat Bima menuturkan bahwa Bima sama sekali tidak mengetahui peristiwa nahas itu terjadi. Sebab, Bima saat itu sedang sibuk menjelang pernikahannya.

"Bima shock banget sampai tidak bisa tidur. Karena hal tidak terduga mau menuju kebahagiaan, ternyata ada musibah.”

“Bima enggak tahu (kejadian). Namanya juga orang baru nikah. Terus tiba-tiba dapat kabar ini," ujar Ichsan seperti dikutip dari kompas.com pada Selasa (3/9/2019).

Kini, ketiga anjing milik Bima sudah dibawa oleh Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur guna diobservasi agar mengetahui anjing jenis Malinois Belgia yang menggigit Yayan serta mengetahui apakah anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.

Sementara polisi kini tengah memeriksa Bimo Aryo.

Baca Juga: Kasus 2 Artis Stand Up Comedy Ditangkap karena Pakai Sabu, Seperti Ini Efek Sabu pada Tubuh

Kapolsek Cipayung,Kompol Abdul Rasyidmengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah berdamai dengan pemilik anjing.

"Ya masalah damai itu urusan mereka berdua, antara suami korban dengan bapaknya Bima."

"Yang saya tahu itu dari pemilikanjing sudah memberikan dana sebanyak Rp60 juta," lanjutnya.

Hanya saja, jika pada akhirnya terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, proses penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.

Sebab, mengutip dari hukumonline.com pada Rabu (4/9/2019), jika seekor anjing menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana.

Hal tersebut berdasarkanPasal 490 butir 2Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)yang berbunyi:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Baca Juga: Kasus Video Mahasiswa Minum Air Ludah Saat Ospek: Awas, Air Ludah Bisa Sebarkan Banyak Penyakit, Ini 5 di Antaranya

Selain dalam KUHP, kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu juga diatur dalamPasal 1368Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata)yang berbunyi:

Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa selain menuntut secara pidana, korban juga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik anjing.

Hal itu lantaran pemilik diduga lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.

Dalam kasus di atas, Abdul Rasyid menjelaskan pemilik anjing bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP.

Diketahui pasal 359 KUHP berbunyi “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Meski begitu, terkait pasal yang disangkakan terhadap pemilik anjing mesti menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tren Mukbang dan Kasus Ria Ricis Makan Gurita Hidup: Catat! Ini Bahaya Mukbang Bagi Kesehatan

Artikel Terkait