Intisari-Online.com - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi naik.
Pemerintah meresmikannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.
Perinciannya, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Perlu diketahui selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:
1. Tarif listrik
Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Lisrtik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.
Baca Juga: Tanpa Biaya, Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis, Ini Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR