Sementara hakim mengatakan mereka layak masuk penjara dan ingin melakukannya, hukum tidak bisa membenarkan karena usia mereka yang belum dewasa.
Hakim memberlakukan perintah rujukan 12 bulan pada anak perempuan berusia 15 tahun dan anak laki-laki berusia 14 tahun.
Bocah 13 tahun menerima perpanjangan sembilan bulan untuk perintah rujukan, dan bocah 14 tahun lainnya, menerima perintah rehabilitasi pemuda 12 bulan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR