Advertorial
Intisari-Online.com - Hakim mengatakan kepada sekelompok geng remaja ini bahwa mereka patut masuk penjara.
Bagaimana tidak, perbuatan mereka tergolong bejat dan sangat kejam.
Dilansir dari Daily Mail, Minggu (1/12/2019), mereka diketahui telah memukuli domba dengan tongkat dan batu bata.
Tak hanya itu, mereka juga merobek tanduk domba dan membuat taman negara 'tampak seperti tempat pembunuhan.'
Remaja yang bejat menyerang domba dengan tongkat, melemparinya dengan batu bata dan merenggut tanduk domba.
Geng itu juga tertawa ketika mereka menyerang binatang-binatang itu.
Salah satu diantaranya yakni seorang bocah lelaki berusia 14 tahun yang menebas domba dengan sepotong kayu.
Setelah itu, dia menunggagi domba seenak hatinya.
Ketika polisi dipanggil ke tempat kejadian perkara, polisi memergoki 4 pemuda.
Mereka terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Pengadilan mendengar seorang petugas mengatakan 'tingkat pertumpahan darah sama dengan adegan pembunuhan' di Alver Valley Country Park di Gosport, Hampshire, Inggris.
Dua dari anak-anak itu juga menyerang domba - merobek tanduk - dua hari sebelumnya.
Jaksa Lucy Linington mengatakan kepada Pengadilan Pemuda Portsmouth bahwa seorang saksi telah memanggil polisi setelah melihat geng itu melempar batu bata ke domba pada pertengahan tahun ini.
Dia berkata: “Mereka tertawa dan sama sekali tidak menyadari tingkat kerusakan dan kebobrokan yang ditimbulkan.
"Cedera yang diderita beberapa domba sedemikian rupa sehingga tanduk mereka copot.
Dia mengatakan domba-domba itu 'terengah-engah, tertekan, jelas-jelas kesakitan' dan bahwa satu anggota geng mengatakan bahwa tindakan ini menyenangkan.
Gadis 15 tahun, dua anak laki-laki berusia 14 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, yang tidak disebutkan namanya, mendapat kecaman dari seorang hakim.
"Ini tindakan yang sangat aneh. Memperlakukan hewan yang tak berdaya dengan cara itu dan mempersenjatai diri untuk melakukannya adalah menjijikkan."
Sementara hakim mengatakan mereka layak masuk penjara dan ingin melakukannya, hukum tidak bisa membenarkan karena usia mereka yang belum dewasa.
Hakim memberlakukan perintah rujukan 12 bulan pada anak perempuan berusia 15 tahun dan anak laki-laki berusia 14 tahun.
Bocah 13 tahun menerima perpanjangan sembilan bulan untuk perintah rujukan, dan bocah 14 tahun lainnya, menerima perintah rehabilitasi pemuda 12 bulan.