Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
Lantas, mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditangkap?
Dikutip dari hukumonline.com, hal yang perlu diketahui masyarakat adalah tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
Dalam ilmu hukum pidana ketiga, hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.
Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
Source | : | kompas,hukumonline.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR