Advertorial
Intisari-Online.com -Skuter listrik GrabWheels resmi beroperasi di beberapa lokasi di Tanah Air, salah satunya Gelora Bung Karno.
Namun sayang kali ini otopet listrik GrabWheels menelan korban jiwa.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019), dua orang pengguna otopet listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Kedua korban tewas yakni Wisnu dan Ammar, keduanya berusia 18 tahun.
Sementara itu empat orang lainnya mengalami luka-luka yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Kecelakaan bermula ketika enam orang tersebut menyewa tiga GrabWheels sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat melintas lurus ke arah FX Sudirman, Fajar mengatakan ada mobil Camry dari belakang yang menabrak mereka berenam.
Padahal menurutnya, posisi skuter listrik mereka sudah berada di pinggir jalan.
Akibatnya mereka terpental setelah ditabrak mobil itu.
GrabWheels sendiri merupakan layanan dari aplikasi transportasi online Grab.
Sementara layanan ini yang memberikan kesempatan bagi pengguna untuk menggunakan skuter listrik, ternyata kendaraan semacam ini meningkatkan jumlah kecelakaan.
Melansir South China Morning Post, Senin (4/11/2019), Singapura sendiri telah mengeluarkan aturan khusus mengenai skuter listrik.
Pemerintah Singapura pada Senin mengumumkan bahwa skuter listrik dilarang dijalankan di trotoar.
Peraturan ini mengikuti laporan peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan skuter listrik.
Larangan itu mulai diberlakukan pada Selasa (5/11/2019), mereka membatasi pengendara skuter listrik hanya melintasi 440 km jalur bersepeda.
Sebelumnya skuter listrik bisa digunakan di jalur pejalan kaki sepanjang 5.500 km.
Personal Mobility Devices (PMD) atau moda transportasi pribadi seperti skuter listrik, hoverboard, dan unicycles sangat populer di Singapura.
Pelarangan itu disebut pakar transportasi karena pemerintah telah kehabisan kesabaran dengan masalah yang disebabkan oleh skuter, suatu jenis PMD.
Namun pelarangan itu hanya diberlakukan untuk skuter listrik.
Bulan lalu dilaporkan seorang pengendara sepeda berusia 65 tahun meninggal dunia setelah bertabrakan dengan PMD.
Rumah Sakit Tan Tock Seng Singapura melaporkan peningkatan kecelakaan sebanyak 68 persen terkair PMD dalam dua tahun terakhir.
Menteri Senior untuk transportasi Singapura, Lam Pim Min, mengatakan peningkatan kecelakaan ini merupakan "panggilan untuk larangan total penggunaan PMD semakin keras."
Bahkan pemerintah Singapura akan melakukan pendekatan 'nol toleransi' mulai 2020.
Pengendara yang tidak mematuhi aturan akan didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau penjara tiga bulan.
Langkah Singapura ini rupanya menyusul pengumuman oleh Prancis pada akhir Oktober bahwa mereka akan melarang e-skuter karena serangkaian kecelakaan yang muncul.