Advertorial

Mengapa Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna GrabWheels Hingga Tewas Tidak Ditahan?

Tatik Ariyani

Editor

Lantas, mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditangkap?
Lantas, mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditangkap?

Intisari-Online.com - Dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH, yang mengendarai mobil Camry.

Saat itu, kedua korban tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan dan Wanda.

Baca Juga: Demi Kasih Tip pada Vlogger Cantik Favoritnya, Ayah Ini Rela Jual Bayi Perempuannya

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkohol, yang menyebabkan DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

DH pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan DH.

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kisah Anak Konglomerat AS yang Gila Petualangan, Hilang Secara Misterius di Papua, Ada yang Mengatakan Dia Dibunuh dan Dimakan Suku Pedalaman

Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.

"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.

Lantas, mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditangkap?

Dikutip dari hukumonline.com, hal yang perlu diketahui masyarakat adalah tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.

Baca Juga: Hanya Makan Ini Selama 1 Tahun, Pria Ini Berhasil Turunkan Berat Badannya Hingga 53 Kg, Amankah Bila Kita Terapkan?

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

  1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dalam ilmu hukum pidana ketiga, hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.

Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

Baca Juga: BERITA POPULER: 'Benda Berlendir' yang Sumbat Lubang Hidung Pria Ini Selama 20 Tahun hingga Beli Reruntuhan Kastil 'Seram' yang Akhirnya Dijadikan Hunian Rp23 Miliar

  1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan.

Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan.

Untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Baca Juga: Suka Jajanan Kekinian? Awas, Jajanan Tersebut Bisa Sebabkan Penyakit Mematikan Ini

Artikel Terkait