Advertorial
Intisari-Online.com - Dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH, yang mengendarai mobil Camry.
Saat itu, kedua korban tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan dan Wanda.
Baca Juga: Demi Kasih Tip pada Vlogger Cantik Favoritnya, Ayah Ini Rela Jual Bayi Perempuannya
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkohol, yang menyebabkan DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.
DH pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan DH.
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
Lantas, mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditangkap?
Dikutip dari hukumonline.com, hal yang perlu diketahui masyarakat adalah tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan.
Untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada: