Menurut Kaligis, terhadap setiap ancaman bom melalui telepon maupun temuan barang yang diduga berisi bahan peledak, Gegana tidak pernah mengganggap enteng dan sepele.
Meskipun kerap kali ancaman bom melalui telepon itu hanya gertakan kosong belaka ataupun barang yang dicurigai ternyata tidak berisi bahan peledak.
Dalam sehari Gegana bisa dipanggil dua-tiga kali untuk melakukan penyisiran baik karena ada ancaman bom maupun temuan benda yang diduga bahan peledak.
Tetapi, menurut Wakil Kepala Badan Humas (Wakabahumas) Polri Kombes Pol Edward Aritonang, pemanggilan satuan Gegana untuk menjinakkan bom ataupun untuk menyisir suatu gedung sehubungan dengan adanya ancaman bom, hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian.
Oleh karena itu, "Warga yang mendapat ancaman bom, segera menelepon polisi terdekat, bisa Pos Polisi, Polsek, atau Pokes," kata Aritonang.
Petugas polisi di pos maupun yang di Polsek (melingkupi wilayah kecamatan) atau Polres (kabupaten atau kotamadya) yang akan menghubungi petugas Gegana atau satuan penjinak bahan peledak lainnya.
Pemanggilan petugas Gegana itu bisa dilakukan oleh setiap anggota polisi di kesatuan wilayah (Polsek atau Polres) tanpa dibatasi kepangkatan asalkan diketahui oleh atasannya sebagai penanggung jawab.
Meskipun ada beberapa kesatuan wilayah yang menetapkan kebijakan bahwa yang bisa menghubungi Gegana adalah polisi dengan pangkat serendah-rendahnya perwira pertama (Inspektur Satu, Inspektur Dua, atau Ajun Komisaris Polisi).
Jadi, laporkan saja!
Mending terlalu berhati-hati untuk bisa tersenyum lega bersama nanti daripada ... jledhuerr ... dan jatuh korban tak berdosa. (Ign. Prayoga/LW)
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR