Ketiganya lantas mengadakan pertemuan, dan sepakat memberi nama yayasan itu : Yayasan Wawasan Nusantara.
DRS sendiri menjadi ketuanya, sementara Dn dan Nur masing-masing menjabat sekretaris dan bendahara. Ditambah tujuh orang lagi sebagai anggota, makin lengkaplah susunan kepengurusan yayasan.
Tanggal 11 Pebruari 1987, DRS dan Dn menghadap notaris Ny. Sulami Mustafa, untuk membuat akte. Pada akte bernomor 14 itu, secara jelas disebutkan yayasan bergiat di bidang pendidikan dan pengajaran, dengan modal kerja 1 juta rupiah.
Baca Juga: Sedang Mencari Kerja? Inilah Empat Industri Berprospek Cerah pada 2016Baca Juga: Sedang Mencari Kerja? Inilah Empat Industri Berprospek Cerah pada 2016
Tidak sampai sebulan, DRS, Dn dan Nur, mengadakan pertemuan lagi di sebuah restoran, tanpa sepengetahuan tujuh personil yayasan lainnya.
Pada pertemuan ini, Dn mengemukakan pikirannya untuk mengubah tujuan awal yayasan, dari bidang pendidikan dan pengajaran menjadi penyalur tenaga kerja.
Alasannya, seperti diutarakan Nur di depan sidang pengadilan Kamis (5/4) pekan lalu, Dn punya banyak kenalan pejabat di berbagai departemen.
Ingat bahwa dengan modal 1 juta rupiah yayasan pasti tak mungkin merealisasikan tujuan'nya untuk mendirikan gedung perguruan tinggi, lebih-lebih setelah melihat adanya peluang mendapat uang banyak tanpa perlu bersusah-susah, DRS menyetujui saja gagasan Dn.
Baca Juga: Carrie Kemeling, Perempuan yang Mencari Kerja dengan Cara Membagikan CV Seperti SPG
Yang terbayang di matanya hanyalah tumpukan uang bergepok-gepok. Sementara akibat-akibatnya, tak lagi diperdulikan. Demikian pula halnya dengan Nur.
Langkah berikutnya adalah mencari calon tenaga kerja. Untuk keperluan ini, terlebih dulu dibentuk koordinator-koordinator sebanyak tiga orang. Direkrut dari tujuh anggota yayasan lainnya.
Terpilih sebagai koordinator untuk wilayah Jakarta Pusat adalah Antemas. Jakarta Timur Elly Sumarliyanto. Jakarta Utara Abdul Rachim. Sementara empat anggota yayasan lainnya, memilih bersikap pasif.
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR