Setelah izin tertulis didapat, KPK hanya memiliki waktu selama 6 jam untuk melakukan penyadapan. Jika perlu waktu lebih lama, maka KPK perlu kembali mengajukan izin.
3. Penuntutan Independe dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 huruf c UU KPK
Dulu: KPK dapt melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Sekarang: KPK kini harus selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika akan melakukan suatu tuntutan.
4. Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) UU KPK
Dulu: KPK memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, dan penuntut secara independen.
Jika ada ada penyelidik dan penyidik yang berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan, maka akan diberhentikan sementara dari lembaga sebelumnya selama menjadi pegawai KPK.
Sekarang: Pegawai KPK merupakan anggotan Korps Profesi Pegawai ASN. Penyidik harus berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan PPNS.
Baca Juga: Tak Berkutik, Satu Keluarga Dijebloskan ke Penjara, Sejarah Baru Bagi KPK
KOMENTAR