Ada lima poin utama dari RUU KPK yang dianggap bermasalah oleh banyak pihak, termasuk oleh para mahasiswa.
Apa saja itu? Mari kita bandingkan kondis sebelum dan sesudah revisi UU KPK seperti dilansir INTISARI dari Instagram @klinikhukum berikut ini.
1. Penerbitan SP3 dalam Pasal 40 UU KPK
Dulu: Dalam perkara tindak pidana korupsi, KPK tidak memiliki wewenang untuk mnerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau yang lebih dikenal sebagai SP3.
Sekarang: KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3 terhadap perkarap tindak pidana korupsi jika dalam jangka waktu dua tahun penyidikan dan penuntutannya tak kunjung selesai.
2. Penyadapan Independen dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK
Dulu: Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan penyelidikan, penyidika, dan penuntutan, KPK diberi wewenang untuk melakukan penyadapan sekaligus merekam pembicaraan.
Sekarang: Penyadapan masih bisa dilakukan namun harus melalui izin tertulis yang akan diberikan oleh Dewan Pengawas yang harus diberikan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
KOMENTAR