Pertama, wajib pajak menunggak minimal Rp 100 juta. Kedua, wajib pajak tidak kooperatif. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak.
"Dan wajib pajak punya itikad ke luar negeri untuk menghindari pembebanan pajak," kata dia.
Wajib pajak harus membayar utangnya dalam waktu enam bulan masa penahanan.
Jika wajib pajak tidak membayar utangnya, penyanderaan akan diperpanjang.
"Tapi, kasus di Direktorat Pajak, biasanya ditangkap beberapa hari saja terus langsung bayar (utang)," ucap Faisal.
Ketentuan penyanderaan wajib pajak
Ketentuan soal penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.
Pergub itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR