Pembaca yang terhormat,
Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid.) telah mengatur hal terkait pembelaan diri, atau yang disebut self defense nodweer.
Pasal 49 KUHPid. dengan tegas menyatakan:
Baca Juga: Berniat untuk Mengajak Kawin Lari Pasangan Anda? Baca Dulu Aturan Hukumnya!
Ayat (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHPid. Di atas, diperlukan syarat bahwa serangan dari penyerang yang ditujukan pada orang yang membela dirinya masih harus berlaku pada waktu pembelaan dilakukan (seketika).
Baca Juga: Eits, Jangan Sembarangan Menggunakan Uang Salah Transfer oleh Bank, Ini Aturan Hukumnya
KOMENTAR