Advertorial
Intisari-Online.com -Seorang pelajar berinisial ZA (17) dijadikan tersangka setelah diketahui membunuh seorang begal bernama Misnan (33).
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, status tersangka diberikan kepada ZA berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Pengadilanlah yang, menurut Yade, kelak akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Baca Juga: Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'
Lalu seperti apakah posisi hukum seseorang yang membunuh karena membela dirinya sendiri?
Mari kita simak uraiannya dalam artikel tanya jawab dengan LBH Mawar Saronberikut ini.
---
Baca Juga: Benarkah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah Karyawannya? Simak Aturan Hukumnya Berikut Ini!
Kepada LBH Mawar Saron,
Bagaimana posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?S.L. di Cilegon
Baca Juga: Heboh Situs Nikahsirri.com: Inilah Aturan Hukum Mengenai Hak Waris Istri Siri dan Anaknya
Pembaca yang terhormat,
Perlu diketahui bahwaKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid.)telah mengatur hal terkait pembelaan diri, atau yang disebutself defense nodweer.
Pasal 49 KUHPid.dengan tegas menyatakan:
Baca Juga: Berniat untuk Mengajak Kawin Lari Pasangan Anda? Baca Dulu Aturan Hukumnya!
Ayat (1)“Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2)“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHPid. Di atas, diperlukan syarat bahwaserangandaripenyerangyang ditujukan pada orang yang membela dirinya masih harus berlaku pada waktu pembelaan dilakukan (seketika).
Baca Juga: Eits, Jangan Sembarangan Menggunakan Uang Salah Transfer oleh Bank, Ini Aturan Hukumnya
Serangan oleh penyerang pun harus mengancam dan melawan hukum (misalnya, percobaan pemerkosaan, percobaan penganiayaan, dan sebagainya).
Kelak bila pembelaan tersebut disidik Kepolisian, harus ada hubungancausal(langsung, sebab-akibat) antara luka yang menyebabkan matinya si penyerang dengan akibat pembelaan dari yang diserang.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 10 K/Kr./1969 yang dipimpin oleh Prof. R. Subektitelah mengatur:“bagi orang yang dibawa ke peradilan karena tuduhan membunuh seseorang, haruslah dipertimbangkanadanya hubungan causal antara luka-luka yang menyebabkan matinya korban dengan peluru yang ditembakkan pelaku (Terdakwa)”.
Baca Juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat
Seseorang yang membela diri pun, bisa saja tidak luput dari pertanggung jawaban pidanaapabila ia selaku pembuat perbuatan dapat di celakan karena menimbulkan keadaan tersebut.
Artinya,harus dapat dibuktikan bahwa tiada jalan lain selain melakukan perbuatan yang menyebabkanmatinyasipenyerang(asas subsidieritas, there is no other way dan asas proporsionalitas).
Demikian jawaban kami mengenai posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri, kiranya membawa pencerahan bagi Anda.
Baca Juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Anak yang Diangkat