Intisari-Online.com - Angeline yang sempat dinyatakan hilang dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa diketahui merupakan anak diangkat (diadopsi) oleh Margareith Megawe. Indonesia sendiri memiliki aturan hukum terkait proses mengadopsi anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 02 / 1979 tentang Pengangkatan anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran, berikut ini aturan hukum mengenai proses mengadopsi anak, khususnya antara warga negara Indonesia.
Syarat anak yang akan diangkat:
1. Anak yang akan diangkat berusia :
a. Belum berusia 6 (enam) tahun;
b. Berusia 6 (enam) tahun s/d belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak ( seperti : anak korban bencana, anak pengungsian, dan sebagainya, hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak );
c. Berusia 12 (dua belas) tahun s/d belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus ( seperti : anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolisasi; anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (nafza); anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran ).
2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan (anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritusl maupun sosial);
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam asuhan Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin dari Menteri Sosial untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak;
4. Memerlukan perlindungan khusus.
(pn-tapaktuan.go.id)