Intisari-Online.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www.nikah sirri.com di tangkap oleh Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Mantan calon Bupati Banyumas tersebut dikenakan tuduhan melakukan tindak pidana ITE dan atau pornografi.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Selain berisi konten pornografi, situs nikahsirri.com juga menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Dengan slogan bertuliskan "Mengubah Zinah menjadi Ibadah", situs ini ingin memfasiltiasi mereka yang ingin melakukan nikah sirri.
Apa yang terjadi jika situs ini tetap berjalan?
Salah satu yang menjadi permasalahan adalah mengenai status anak yang lahir saat pernikahan siri berlangsung.
Tanpa ada ikatan hukum, konon baik istri maupun anak dalam pernikahan siri tidak memiliki kekuatan untuk memperoleh hak-haknya.
Salah satunya berupa hak waris.
Namun, benarkah seburuk itu nasib anak yang lahir dalam pernikahan siri? Simak dalam contoh kasus berikut ini:
---
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR