Serangan oleh penyerang pun harus mengancam dan melawan hukum (misalnya, percobaan pemerkosaan, percobaan penganiayaan, dan sebagainya).
Kelak bila pembelaan tersebut disidik Kepolisian, harus ada hubungan causal (langsung, sebab-akibat) antara luka yang menyebabkan matinya si penyerang dengan akibat pembelaan dari yang diserang.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 10 K/Kr./1969 yang dipimpin oleh Prof. R. Subekti telah mengatur: “bagi orang yang dibawa ke peradilan karena tuduhan membunuh seseorang, haruslah dipertimbangkan adanya hubungan causal antara luka-luka yang menyebabkan matinya korban dengan peluru yang ditembakkan pelaku (Terdakwa)”.
Baca Juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat
Seseorang yang membela diri pun, bisa saja tidak luput dari pertanggung jawaban pidana apabila ia selaku pembuat perbuatan dapat di celakan karena menimbulkan keadaan tersebut.
Artinya, harus dapat dibuktikan bahwa tiada jalan lain selain melakukan perbuatan yang menyebabkan matinya si penyerang (asas subsidieritas, there is no other way dan asas proporsionalitas).
Demikian jawaban kami mengenai posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri, kiranya membawa pencerahan bagi Anda.
Baca Juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Anak yang Diangkat
KOMENTAR