Advertorial
Intisari-Online.com - Pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp250.000 viral di media sosial Twitter.
Hal ini dialami oleh seorang pengguna Twitter, Apriska Afiolita, yang kemudian membagikan kisah dan pengalamannyakepada pengguna lainnya.
“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska melalui akunnya, @apriskafiolita.
Apriska membagikan ceritanya pada 2 September 2019.
Hingga hari ini, Kamis (5/9/2019), unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 13.000 kali dan disukai lebih dari 9.000 kali.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Pada hari ini, Kamis (5/9/2019), Kompas.com menghubungi suami Apriska, Ahimsa Denhas Afrizal.
Ahimsa mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, bersama istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.
Alasan pengurusan duplikat buku nikah karena pada 28 Agustus 2019, rumah Ahimsa dan Apriska terbakar sehingga mengakibatkan hangus dan rusaknya dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah.
Baca Juga: Orang-orang di Pojokan Jalan Ini Dikaburkan Google Maps, Rupanya Inilah Gambar di Baliknya
Dengan berbekal surat keterangan dari kepolisian, ia mendatangi KUA untuk mengurus duplikat buku nikah yang ikut terbakar.
“Di KUA, kami tanya syaratnya apa. Kemudian, dikasih tahu seperti pengantar kelurahan, KK asli. Ya kami bilang KK asli enggak ada. Fotokopiannya saja bagaimana? Dia (petugas KUA) bilang, ya kita coba urus dulu,” kata Ahimsa.
Akan tetapi, selanjutnya, petugas di KUA tersebut menyebutkan bahwa cetak buku nikah, termasuk untuk duplikat, dikenakan biaya Rp 250.000.
“Aku lihat di tembok tulisannya Rp 0 semua. Seharusnya gratis. Yang bayar Rp 600 ribu itu kalau nikah di luar jam kerja KUA,” ujar dia.
Ahimsa mempertanyakan penarikan biaya tersebut.
Petugas itu, kata Ahimsa, menyebut bahwa biaya Rp 250.000 merupakan biaya administrasi. Saat kembali mempertanyakan hal tersebut, Ahimsa diminta pindah ke meja lain.
Pada ruangan tersebut, ia menggambarkan, ada tiga buah meja.
Setelah pindah meja dengan petugas berbeda, ia diberikan formulir untuk diisi dan dijelaskan ulang bahwa pembuatan duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250.000 dan akan jadi selama sekitar 14 hari kerja.
Petugas tersebut juga menjelaskan, jika ingin lebih cepat, maka Ahimsa dan istrinya bisa meminta surat keterangan surat saja dengan biaya Rp 100.000 atau seikhlasnya.
“Rp 100.000 atau seikhlasnya. Tapi dia mengarahkan ke Rp 100.000, padahal seharusnya itu juga Rp 0," kata Ahimsa.
“Harusnya, free, ya free saja,” kata dia.
Selanjutnya, Ahimsa dan istrinya memilih meninggalkan Kantor KUA tanpa mengisi buku tamu dan data apa pun.
Ia beranjak dari kantor itu dengan membawa formulir dari KUA.
Mengunggah ke media sosial
Ahimsa mengakui, ia dan istrinya kemudian membagikan pengalaman itu di media sosial Twitter.
Menurut dia, unggahan soal ini direspons beberapa tokoh, termasuk akun resmi Kementerian Agama RI.
Bahkan, kata Ahimsa, Menteri Agama Lukman Hakim merespons keluhannya dan menelepon pada keesokan paginya.
Ahimsa mengatakan, Menteri Lukman berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
Pada Rabu (4/9/2019) kemarin, ia dihubungi pihak Kementerian Agama yang menjanjikan akan membantu pengurusan duplikat buku nikah tanpa perlu datang ke KUA.
“Mereka sudah berinisiatif untuk membantu, mengajak ketemu tapi aku belum sempat,” kata dia.
Ahimsa mengatakan, ia dan istrinya mengunggah pengalamannya ke media sosial dengan harapan praktik-praktik seperti itu tidak terjadi lagi.
“Intiku mengutarakan hal tersebut di Twitter, aku tidak sepakat dengan tindakan tersebut. Jelas-jelas Rp 0, dan itu Kantor Urusan Agama. Tujuanku bukan untuk dibantu, tapi praktik itu hilang," kata dia.
Baca Juga: 3 Tahun Kerap Diserang Burung Gagak, Konon Burung Itu Marah Karena Masa Lalu Pria Ini
Tanggapan Kemenag Kota Surabaya
Menindaklanjuti hal tersebut, Kompas.com meminta keterangan Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya, Husnul Maram.
Husnul mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Ahimsa dan Apriska.
“Sudah kami tindak lanjuti. Selasa pagi kami panggil semua. Kami klarifikasi, kami BAP sesuai regulasi. Hasilnya dikirim ke kepala kanwil dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jakarta,” ujar dia.
Jika pegawai KUA tersebut terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Campuran Daun Salam dan Kayu Manis untuk Turunkan Berat Badan, Mau Coba?
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, Husnul menyebutkan, hal itu tergantung tingkat pelanggarannya.
“Sesuai PP 53 tahun 2010, pelanggaran mulai dari yang terberat pencopotan PNS, jabatan, sampai yang terendah penundaan gaji berkala. Sesuai kadar kesalahannya,” jelas Husnul.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika mengalami kejadian yang sama, agar segera melaporkannya.
Menurut Husnul, pihaknya sudah melakukan pembinaan ASN, termasuk para petugas yang ada di KUA.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor. Kami juga minta maaf apabila menjumpai petugas kami yang pelayanannya tidak baik bahkan tak benar dan melanggar aturan. Kami selaku pimpinan mohon maaf, supaya masyarakat ke depan masih percaya kepada kami. Bahwasannya kami akan melayani secara baik dan benar sesuai aturan,” kata Husnul.
(Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya"