Intisari-Online.com - Pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp250.000 viral di media sosial Twitter.
Hal ini dialami oleh seorang pengguna Twitter, Apriska Afiolita, yang kemudian membagikan kisah dan pengalamannya kepada pengguna lainnya.
“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska melalui akunnya, @apriskafiolita.
minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya ????
untuk duplikat buku nikah Rp 250,000padahal tertulis di dinding KUA:
— Apriska Afiolita (@apriskafiolita) 2 September 2019
Duplikat Buku Nikah = Rp 0@Kemenag_RI @KPK_RI @lukmansaifuddin @e100ss pic.twitter.com/9S0047twmQ
Apriska membagikan ceritanya pada 2 September 2019.
Hingga hari ini, Kamis (5/9/2019), unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 13.000 kali dan disukai lebih dari 9.000 kali.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Pada hari ini, Kamis (5/9/2019), Kompas.com menghubungi suami Apriska, Ahimsa Denhas Afrizal.
Ahimsa mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, bersama istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.
Alasan pengurusan duplikat buku nikah karena pada 28 Agustus 2019, rumah Ahimsa dan Apriska terbakar sehingga mengakibatkan hangus dan rusaknya dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah.
Baca Juga: Orang-orang di Pojokan Jalan Ini Dikaburkan Google Maps, Rupanya Inilah Gambar di Baliknya
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR