Intisari-online.com - Belakangan viral kasus mengenai beredarnya video dewasa Banjarmasin.
Video tersebut menjadi heboh dan viral di jagat maya, bahkan dalam laporan terbaru, pelaku dalam video melaporkan ke polisi karena videonya tersebar.
Bahkan dijelaskan bahwa pelaku video tersebut juga tidak bisa dijerat hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua pemeran dalam video dewasa Banjarmasin tidak dapat dijerat secara hukum karena keduanya adalah korban.
Baca Juga: Kasus 2 Artis Stand Up Comedy Ditangkap karena Pakai Sabu, Seperti Ini Efek Sabu pada Tubuh
Kedua pemeran yang ada dalam video dewasa itu merupakan tunangan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Kalau masalah mereka berhubungan sepanjang itu dia melakukan suka sama suka tidak ada masalah dari sisi hukum, walaupun secara agama itu melanggar," ujar Ade saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Ade mangatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk menangkap penyebar video tersebut.
Penyidik juga sudah meminta keterangan pemeran pria dalam video itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR