Intisari-Online.com – Masih ingat kasus Muh Aris (20) yang memperkosa 9 anak?
Pengadilan Negeri Mojokerto sudah menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan kebiri kimia kepadanya.
Namun pro dan kontra soal hukuman kebiri kimia masih diperbincangan.
Kini, tersangka sendiri ingin menyampaikan pendapatnya soal hukuman kebiri kimia.
Seperti dilansir dari Tribunnews pada Selasa (27/8/2019), dia mengaku lebih memilih dihukum mati daripada dikebiri kimia.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.”
“Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," ujarnya di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).
Apa yang disampaikan Aris lantas menjadi pembicaraan.
Benarkah mati masih lebih baik daripada dikebiri kimia? Seberapa bahayanya kebiri kimia sendiri?
Dilansir dari kompas.com pada tahun 2016 silam, dengan tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR