Advertorial

Vonis Hukuman Kebiri Kimia Kepada Pelaku yang Perkosa 9 Anak Disebut Melanggar HAM, Kejagung: Coba Lihat Sisi Korbannya…

Mentari DP

Editor

Untuk pertama kalinya, vonis kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.
Untuk pertama kalinya, vonis kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.

Intisari-Online.com – Hukuman yang diberikan kepada Muh Aris (20), tersangka kasus pemerkosaan terhadap 9 anak, menuai pro dan kontra.

Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Mojokerto memovis tersangka bersalah dengan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukumannya tidak hanya hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, tapi juga hukuman kebiri kimia.

Untuk pertama kalinya, vonis berupakebiri kimiadiputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Apa yang Akan Terjadi Dengan Jakarta? Ini Jawaban Anies Baswedan

Disebut melanggar HAM

Melihat hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri kimia terhadap Aris melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.

"Dalam konteks hak asasi manusia, itu enggak boleh, itu hukuman fisik apalagi sampai permanen kayak gitu menyalahi konvensi antipenyiksaan yang sudah kita ratifikasi sebagai UU," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Remaja 13 Tahun Bunuh Diri Karena Dimarahi Tak Bisa Kerjakan PR: Ini yang Terjadi pada Otak Anak Ketika Dia Dimarahi

Choirul menuturkan, sistem pemidanaan di Indonesia selama 10 tahun terakhir sudah mengarah pada penghapusan hukuman-hukuman fisik.

Ia khawatir, putusan kebiri kimia tersebut menjadi langkah mundur dalam reformasi pemidanaan di Indonesia.

Oleh karena itu, ia meminta putusan tersebut dicabut.

"Kami di Komnas ini ya minta ditinjau ulang untuk melakukan eksekusinya dan aturan hukum yang membolehkan hukuman tersebut dibatalkan," ujar Choirul.

Choirul menambahkan, hukuman kebiri juga belum tentu melenyapkan perbuatan kekerasan seksual.

Ia pun mencontohkan kejahatan-kejahatan lain yang tetap ada meski hukuman fisik telah diberikan.

"Hukuman fisik itu di mana-mana dilakukan dengn berbagai alatnya, tapi yang ada adalah kejahatannya tetap ada, pelakunya juga tetap ada. Artinya tidak menimbulkan efek jera," kata Choirul.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menganggap bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan hukum terkait eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto.

"Ini kita menjalankan aturan hukum, aturan formal," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Polri Luncurkan Smart SIM, SIM Baru yang Bisa Dipakai Bayar Tol dan Juga Belanja

Mukri pun meminta agar pihak lain juga melihat hal tersebut dari sudut pandang sebagai korban.

"Jangan melihat sisi HAM-nya dari sisi kepentingan terpidananya, coba lihat dari sisi kepentingan korbannya," ungkapnya.

Saat ini, Kejagung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia tersebut.

Setelah itu, Kejagung akan merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan hukuman tersebut.

"Ini kan baru laporan dari Kejati-nya baru, nanti laporannya seperti apa, nanti kita kaji, baru kita rumuskan seperti apa," tutur Mukri.

Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut.

Salah satu pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan.

Kendati demikian, Mukri belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut. (Ardito Ramadhan/ Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kebiri Dianggap Langgar HAM, Kejagung: Lihatlah dari Sisi Korban" dan “Komnas HAM Sebut Hukuman Kebiri Kimia Langgar HAM”)

Baca Juga: Kisah Anak Tukang Bubur yang Dapat Beasiswa S2 dan S3 di IPB, ‘Dulu Pernah Tidur di Dus Karton’

Artikel Terkait