Intisari-Online.com – Hukuman yang diberikan kepada Muh Aris (20), tersangka kasus pemerkosaan terhadap 9 anak, menuai pro dan kontra.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Mojokerto memovis tersangka bersalah dengan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukumannya tidak hanya hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, tapi juga hukuman kebiri kimia.
Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia dan Aris akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalaninya.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Apa yang Akan Terjadi Dengan Jakarta? Ini Jawaban Anies Baswedan
Disebut melanggar HAM
Melihat hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri kimia terhadap Aris melanggar hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.
"Dalam konteks hak asasi manusia, itu enggak boleh, itu hukuman fisik apalagi sampai permanen kayak gitu menyalahi konvensi antipenyiksaan yang sudah kita ratifikasi sebagai UU," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR