Advertorial
Intisari-Online.com – Sebagai seorang pengendara, baik mobil, motor, atau bus, SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib kita miliki.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan tentunya terampil dalam mengemudikan kendaraan.
Biasanya SIM hanya kita simpan di dalam dompet dan selalu kita bawa ke mana-mana saat berkendara.
Namun kini, SIM akan punya fungsi lain. Apakah itu?
Baca Juga: Sedang Tren di Kalangan Ibu Muda, Kira-kira Berapa Lama ASI Perah Boleh Disimpan di Kulkas?
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (27/8/2019), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai SIM baru.
Model baru izin berkendara ini disebut sebagai Smart SIM, karena bisa difungsikan sebagai uang elektronik layaknya e-money.
Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.
"Akan kita launching nanti apda 22 September 2019, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, saat ini soft launching dulu dengan tujuan memperkenalkan ke masyarakat," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Baca Juga: Kisah Anak Tukang Bubur yang Dapat Beasiswa S2 dan S3 di IPB, ‘Dulu Pernah Tidur di Dus Karton’
Lebih lanjut Refdi menjelaskan, Smart SIM baru memiliki banyak kelebihan.
Selain bisa digunakan untuk transaksi uang elektronik atau e-money, semua forensik kepolisan sudah terdata dalam SIM.
Hal ini lantaran SIM tersebut sudah ditanamkan sebuah chip dengan kapasitas tertentu yang bisa menyimpan data pemilik.
Mulai dari alamat rumah, tempat tanggal lahir, jenis pekerjaan.
"Pada saatnya nanti ketika sudah grand launching, Smart SIM ini juga bisa menampilkan apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM ini atau pengemudinya.”
“Ini tercatat secara online dan real time," ucap Refdi.
Sedangkan untuk digunakan sebagai kartu transaksi elektronik, Refdi mengaku semua bisa dilakukan dengan Smart SIM, karena chip yang digunakan juga bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 2 juta.
"Smart SIM ini bisa digunakna untuk pembayaran jadi seperti kartu elektronik dan bisa digunakan untuk apa saja, mulai berbelanja pada toko online, tol, KRL, pokoknya semua yang bisa gunakan pembayaran elektronik kita juga sudah bekerja sama dengan beberapa bank.”
“SIM ini juga sudah memiliki kemanan tingkat tinggi," ucap Refdi.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Begini Skema Konstruksi Ibu Kota Baru, Ditargetkan Rampung Dalam 4 Tahun
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga.”
“Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery. (Stanly Ravel)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul “Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Dipakai Bayar Tol dan Belanja” dan "Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM")
Baca Juga: Pro dan Kontra Kebiri Kimia, Hukuman yang Diberikan Kepada Pelaku yang Perkosa 9 Anak di Mojokerto