Intisari-Online.com – Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman kebiri kepada Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan setelah tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto setelah terbukti memperkosa 9 anak perempuan.
Aris telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Pro dan kontra hukuman kebiri kimia
Pro dan kontra mengenai penerapan hukum kebiri mencuat setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, perppu kebiri yang dikeluarkan pemerintah tak progresif.
"Saya kira tadinya akan ada penambahan yang sifatnya progresif. “
“Semisal mengharuskan negara memberi kompensasi dana kepada korban untuk melakukan pengobatan fisik dan rehabilitasi secara psikologis," kata Supriyadi, yang biasa disapa Supi, seperti diberitakan Kompas.com pada 25 Mei 2016.
Ia mengatakan, selama ini sudah ada payung hukum yang mengatur hukuman terhadap tindak kekerasan seksual.
Namun, penerapannya belum maksimal.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR