Intisari-Online.com – Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akan menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.
Hal ini dikarenakan Aris divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto setelah terbukti memperkosa 9 anak perempuan.
Aris telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Soal kebiri kimia, banyak masyarakat yang tidak paham mengenai hukuman kebiri.
Agar Anda tidak salah menangkap penjelasan mengenai hukuman ini, berikut ringkasan perjalanan aturan hukuman kebiri.
Mulai dari masih menjadi wacana, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan disahkan DPR.
Wacana hukuman kebiri
Jika menilik pemberitaan Kompas.com, wacana hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual muncul pertama kali pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kala itu, medio Mei 2014, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan tindak pencegahan kejahatan seksual.
Upaya itu, salah satunya kemungkinan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung, seperti diberitakan Kompas.com, 31 Mei 2014.
Menurut Agung, selain menerapkan hukuman kebiri, pemerintah juga akan memperberat hukuman pidana terhadap pelaku dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Arist Merdeka Sirait meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual dengan merevisi undang-undang terkait kejahatan tersebut.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR