Advertorial
Intisari-Online.com -Seorang gembong narkoba benama M Adam membuat masyarakat tercengang setelah jumlah kekayaannya terbongkar.
Sebab, jumlah 'uang haram' yang diperolehnya dari berbisnis narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp12,5 triliun.
Harta-harta tersebut, menurutDirektur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, terdiri dari berbagai benda, mulai dari belasan mobil, dua rumah mewah, hingga emas dengan berat hampir mencapai 3 kilogram.
Menurut pengakuan Adam, kekayaan tersebut didapat dari bisnis haram narkoba yang dilakukannya sejak tahun 2000.
Baca Juga: 2 Komika Ditangkap Karena Konsumsi Sabu, Ini Alasan Kenapa Artis Suka Pakai Narkoba Jenis Sabu
Selain itu, 14 negara juga ditenggarai jadi tempat Adam menyimpan uang karena terdeteksi adanya aliran dana ke negara-negara tersebut dari rekening Adam.
Seperti diketahui, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Rincian kekayaan gembong narkoba M Adam
Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, kakayaan tersangka M Adam didapat selama tersangka menekuni bisnis narkoba, tepatnya sejak tahun 2000 lalu.
Dari penyelidikan aparat, di Batam, Kepulauan Riau sendiri, aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar, yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko.
Lalu ada 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta. Angka itu belum termasuk aset di Jakarta dan aliran uang di 14 negara.
"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konferensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).
2. Berkedok bisnis showroom mobil dan travel
Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.
Dachi mengatakan, dalam perkembangan penyelidikan, masih banyak aset tersangka Adam yang belum diketahui.
Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya. Dari aliran uang itu terpantau setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini.
"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya.
Belum lama ini, tambah Dachi, pihaknya melihat ada aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar, namun pihaknya belum mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa.
3. Bantah jadi gembong, hanya kurir dengan upah Rp 60 juta
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon tersebut membantah dirinya adalah gembong besar narkoba.
Dirinya mengaku hanya sebagai kurir yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika yang ada di Malaysia.
"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar, saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam saat ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).
4. Terlibat jaringan dengan sistem putus
Adam menjelaskan, selama ini dirinya hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.
Bahkan, siapa bandar besarnya yang ada di Malaysia, Adam mengaku juga tidak kenal.
Begitu juga siapa yang menerima sabu tersebut di Indonesia, Adam juga mengaku tidak mengenalnya.
"Jaringan ini sistem putus, jadi saya tidak kenal siapa bos sebenarnya, baik yang di Malaysia maupun di Indonesia," jelas Adam.
5. Harta haram, Adam ikhlas hartanya disita BNN
Sementara itu, Adam mengaku sejumlah aset kekayaannya disita BNN. Dirinya menganggap harta tersebut tidak menjadi berkah dari bisnis haram.
"Sudah saya ikhlaskan, namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah," sebut Adam.
Ditanyai apakah ada aset lain yang masih dirahasiakan dirinya, Adam mengaku tidak ada. Dan selain di Riau, Kepri maupun Jakarta, tidak ada lagi aset miliknya.
Sementara itu, Adam menceritakan dirinya mendapatkan uang muka dan setelah barang itu sampai di tujuan, barulah ia mendapatkan sisanya.
Untuk menjemput dan mengantarnya, Adam menggunakan speed boat, bahkan dirinya mengaku berani karena dirinya seorang nelayan.
"Kalau kerja di laut sudah makanan sehari-hari, karena dulunya selain petani saya juga nelayan. Bahkan saya sempat membawa penumpang antar pulau yang ada di Riau hingga Kepri," jelasnya.
6. Awal muasal terbongkarnya aset kekayaan Adam
Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.
Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah. Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.
Baca Juga: 9 Mayat Digantung di Bawah Jembatan dan 7 Dimutilasi, Diduga Korban 'Perang' Antar-Geng Narkoba
Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M Adam alias MA
7. Lolos dari vonis mati
Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
Seperti diketahui, Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.
Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara. Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.
Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati. Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.
Sumber: KOMPAS (Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati hingga Ikhlas Disita".