Intisari-Online.com - Defisit keuangan yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin hari semakin besar.
BPJS Kesehatan diberitakan mengalami defisit mencapai Rp7 triliun dengan ancaman denda sekitar Rp70 miliar jika tak bisa membayar utang-utangnya kepada rumah sakit.
Terbaru, BPJS Kesehatan bahkan diproyeksi akan mengalami defisit hingga Rp28 triliun di akhir tahun 2019 ini.
Salah satu penyebab dari defisit tersebut, menurut BPJS Kesehatan, adalah iuran anggota yang dianggap terlalu kecil.
Jumlah iuran yang berlaku saat ini diklaim tak sebanding dengan jumlah klaim yang diterima.
Untuk itulah pemerintah sepakat untuk mengkaji ulang besaran iuran program jaminan kesehatan masyarakat (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melalui berbagai proses.
Meski begitu, pihaknya berharap kenaikan iuran tersebut bisa segera dilakukan.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR