Intisari-Online.com – Apakah Anda memiliki mobil?
Jika punya, apakah Anda memiliki garasi atau setidaknya lahan untuk parkir mobil Anda?
Jika Anda memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi, maka Anda harus tahu informasi di bawah ini.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (17/7/2019), pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri.
Usulan revisi Perda ini menuai berbagai komentar dari warga.
Salah satunya, Nia (23), warga Tapos yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.
Sebab menurutnya, hal itu dapat membuat warga teratur untuk parkir.
"Deket rumah saya ada tuh, lapangan voli malah dijadiin lahan parkir. Padahal itu dulunya tempat remaja olahraga main futsal," ujar Nia saat ditemui di Margonda, Depok, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat mengurangi angka kendaraan mobil di Depok. Dia berharap kebijakan ini bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli mobil.
"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masa iya punya mobil enggak punya garasi sih," ujar Nia.
Sementara itu, pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Hendri (24). Warga Cinere ini mengaku tidak sepakat dengan usulan Pemerintah Kota Depok tersebut.
"Sebenernya bagus sih peraturannya, jadi nggak banyak orang yang parkir mobil sembarangan, tapi pemerintah kasih solusinya juga misalnya buat lahan parkir," kata Hendri yang biasa memarkir mobil miliknya di fasilitas sekolah.
Baca Juga: Muhammad Idris, Anak Petani yang Jadi Lulusan Terbaik Akpol 2019, Dilantik Langsung Presiden Jokowi
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR