Advertorial
Intisari-Online.com – Apakah Anda memiliki mobil?
Jika punya, apakah Anda memiliki garasi atau setidaknya lahan untuk parkir mobil Anda?
Jika Anda memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi, maka Anda harus tahu informasi di bawah ini.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (17/7/2019), pemerintahKota Depokmengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri.
Usulan revisi Perda ini menuai berbagai komentar dari warga.
Salah satunya, Nia (23), warga Tapos yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.
Sebab menurutnya, hal itu dapat membuat warga teratur untuk parkir.
"Deket rumah saya ada tuh, lapangan voli malah dijadiin lahan parkir. Padahal itu dulunya tempat remaja olahraga main futsal," ujar Nia saat ditemui di Margonda, Depok, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat mengurangi angka kendaraan mobil di Depok. Dia berharap kebijakan ini bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli mobil.
"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masa iya punya mobil enggak punya garasi sih," ujar Nia.
Sementara itu, pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Hendri (24). Warga Cinere ini mengaku tidak sepakat dengan usulan Pemerintah Kota Depok tersebut.
"Sebenernya bagus sih peraturannya, jadi nggak banyak orang yang parkir mobil sembarangan, tapi pemerintah kasih solusinya juga misalnya buat lahan parkir," kata Hendri yang biasa memarkir mobil miliknya di fasilitas sekolah.
Baca Juga: Muhammad Idris, Anak Petani yang Jadi Lulusan Terbaik Akpol 2019, Dilantik Langsung Presiden Jokowi
Warga lainnya, Nursani (23) mengatakan, kendaraan roda empat sudah menjadi kebutuhan.
Dia meminta Pemkot Depok juga memikirkan solusi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi di rumah.
"Saya salah satu orang yang punya mobil tapi enggak punya garasi. Kalau harus punya garasi sulit, bikin di mana karena enggak punya lahan lagi," kata Nursani.
Sani mengatakan, selama ini dirinya memarkirkan mobilnya di sebuah lahan milik warga dan membayar secara bulanan.
Sebenarnya, ada aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Baca Juga: BMKG: Gempa di Bali Diakibatkan oleh Aktivitas Lempeng Indo-Australia, Apa Itu?
Anda juga bisa membawa masalah ini ke jalur hukum.
Misalnya ketika ada mobil tetangga Anda yang parkir disembarang tempat dan membuat jalan di lingkungan rumah Anda terganggu.
1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.
2. Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.
Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.
Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.
Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum. (Cynthia Lova)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi”)