Advertorial

Dari 560 Anggota, Hanya 85 Hadir dan 220 Izin di Rapat Paripurna DPR Hari Ini: Mengintip Gaji dan Fasilitas Anggota DPR, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Juga!

Mentari DP

Editor

Dari 560 anggota DPR, hanya 85 orang yang hadir. Sementara 220 anggota DPR lainnya tidak hadir dengan status izin.
Dari 560 anggota DPR, hanya 85 orang yang hadir. Sementara 220 anggota DPR lainnya tidak hadir dengan status izin.

Intisari-Online.com – Hari ini, Selasa (16/7/2019), dilaksanakan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun dari 560 anggota DPR, hanya 85 orang yang hadir. Sementara 220 anggota DPR lainnya tidak hadir dengan status izin.

Pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa daftar hadir Rapat Paripurna telah ditandatangani oleh 305 anggota.

Oleh sebab itu ia menyatakan kuorum rapat telah tercapai karena dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi.

Baca Juga: Kasus Pemuda yang Alami Gangguan Jiwa Hingga Jarinya Terus Bergerak Layaknya Bermain Ponsel: Awas, Kecanduan Ponsel Bahayakan Hidup Kita!

"Daftar hadir ditandatangani oleh 305 anggota dengan posisi 85 hadir dan 220 izin. Dihadiri oleh seluruh fraksi.”

“Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Agus.

Adapun Rapat Paripurna digelar untuk membahas enam agenda, yaitu tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Lalu, laporan Komisi I DPR RI terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 dan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana.

Agenda berikutnya, laporan BKAKN DPR RI Tentang telaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018 dan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek.

Baca Juga: Baru Melahirkan, Istri Bacok Suami Karena Tak Mau Berhubungan Intim: Kapan Pasangan Bisa Berhubungan Intim Setelah Melahirkan?

Selain itu DPR juga akan mengesahkan perpanjangan pembahasan empat RUU, yaitu RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Berita soal anggota DPR selalu menarik minat masyarakat Indonesia. Sebab, kita semua tahu bahwa mereka adalah wakil rakyat.

Tapi berita soal anggota DPR yang sedikit mengikuti rapat tentu saja bukan sesuatu yang bisa dibanggakan.

Meski begitu, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".

Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Kisah Naga Putra Wicaksana, Bocah Kelas 3 SD yang Mengemis dan Bersih-bersih Rumah Demi Bantu Ibunya yang Disabilitas

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta.

Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.

Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana/ Kristian Erdianto)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Rapat Paripurna DPR, dari 560 Anggota hanya 85 yang Hadir, 220 Izin")

Baca Juga: Baru Melahirkan, Istri Bacok Suami Karena Tak Mau Berhubungan Intim: Kapan Pasangan Bisa Berhubungan Intim Setelah Melahirkan?

Artikel Terkait