Tanah seluas 5.650 meter persegi itu dijual oleh lima orang ahli warisnya kepada pemkot setempat.
Surat pernyataan pembelian tanah Surat Hak Milik (SHM) Nomor 16 tahun 1965 atas nama (AN) Bullah disaksikan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sedangkan lima ahli waris yang memberikan pernyataan adalah Supaidah, Arsumo, Arpik, Sudiono dan Arsumi.
Namun, hingga kini ahli waris merasa belum pernah menerima uang sepeser pun.
Arik juga mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke pemkot untuk menanyakan uang pembelian lahan kakeknya.
“Sudah kirim surat berkali-kali sampai bosan saya. Namun tidak ada tanggapan. Ya, akhirnya kami patok. Pada 25 April lalu saya mengirim surat somasi ke walikota. Isinya meminta pemkot segera menyelesaikan permasalahan dan mencari solusinya. Dengan alasan pihak ahli waris terlalu lama dirugikan," jelasnya.
Baca Juga : 3 Terduga Teroris di Probolinggo Berhasil Diciduk oleh Densus 88 Tanpa Perlawanan
KOMENTAR