Advertorial

Ganti Rugi Tak Juga Dibayar, Kantor Kelurahan dan SD di Probolinggo Disegel, Kini Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tiga Kali Lipat

Ade S

Editor

Aksi penyegelan kantor kelurahan dan gedung semakin memanas setelah ahli waris meminta ganti rugi tiga kali lipat lebih besar dari sebelumnya.
Aksi penyegelan kantor kelurahan dan gedung semakin memanas setelah ahli waris meminta ganti rugi tiga kali lipat lebih besar dari sebelumnya.

Intisari-Online.com -Aksi penyegelan kantor kelurahan dan gedung Sekolah Dasar di Probolinggo semakin memanas setelah ahli waris meminta ganti rugi tiga kali lipat lebih besar dari sebelumnya.

Aris Wardiyanto, ahli waris pemilik lahan meminta pemkot setempat membeli lahan milik keluarganya sebesar Rp15 miliar sesuai dengan harga saat ini.

Menurutnya, Pemkot Probolinggo sudah ingkar janji karena uang sebasar Rp 4,7 miliar yang disepakati sebagai pengganti lahan tersebut hingga kini belum direalisasikan.

Baca Juga : 1 Keluarga di Probolinggo Keracunan Karena Makan Ikan Buntal, Tapi di Jepang Jadi Makanan Super Enak

Menurutnya, Pemkot Probolinggo sudah sepakat membeli tanah yang berada di Jalan Raya Bromo itu sebesar Rp 5 miliar.

Namun setelah dipotong administrasi, uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,7 miliar.

Arik juga menjelaskan, pada 8 Juli 2015 ahli waris sudah menandatangani surat pernyataan pembelian lahan.

Baca Juga : Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Siswa SMP Probolinggo Ini Harus Kehilangan Nyawa, Begini Kronologinya

Tanah seluas 5.650 meter persegi itu dijual oleh lima orang ahli warisnya kepada pemkot setempat.

Surat pernyataan pembelian tanah Surat Hak Milik (SHM) Nomor 16 tahun 1965 atas nama (AN) Bullah disaksikan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sedangkan lima ahli waris yang memberikan pernyataan adalah Supaidah, Arsumo, Arpik, Sudiono dan Arsumi.

Namun, hingga kini ahli waris merasa belum pernah menerima uang sepeser pun.

Arik juga mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke pemkot untuk menanyakan uang pembelian lahan kakeknya.

“Sudah kirim surat berkali-kali sampai bosan saya. Namun tidak ada tanggapan. Ya, akhirnya kami patok. Pada 25 April lalu saya mengirim surat somasi ke walikota. Isinya meminta pemkot segera menyelesaikan permasalahan dan mencari solusinya. Dengan alasan pihak ahli waris terlalu lama dirugikan," jelasnya.

Baca Juga : 3 Terduga Teroris di Probolinggo Berhasil Diciduk oleh Densus 88 Tanpa Perlawanan

Arik juga menolak jika tanah waris keluarganya dihargai Rp 4,7 miliar. Menurutnya sudah ada pengusaha yang menawar Rp 15 miliar.

"Kalau pemkot tidak mau seharga itu, kami jual ke pengusaha,” tandasnya.

Menurutnya, pihak keluarga sudah tidak akan menghitung uang sewa dari sejumlah bangunan yang ada di atas lahannya.

Saat ini di atas lahan terdapat beberapa bangunan antara lain TK Dharma Wanita, kantor kelurahan dan gedung SD serta sejumlah bangunan lainnya.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Imanto Kota Probolinggo enggan berkomentar lebih jauh.

"Kami belum bisa komentar. Pada prinsipnya kita juga mau menyelesaikan hal tersebut," jelasnya.

(Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Waris yang Menyegel Kantor Kelurahan, Meminta Lahan Keluarganya Dibeli Rp 15 M".

Baca Juga : 6 PSK Terjaring Razia di Probolinggo, Rumah Tangga yang Hancur Berantakan Kerap Jadi Alasan

Artikel Terkait