Tata caranya berpatokan pada UU no. 2/Pnps/1964 yakni eksekusi dengan cara ditembak sampai mati tidak di muka umum, dengan cara sesederhana mungkin.
Eksekusi di hadapan regu tembak memang merupakan satu-satunya pilihan bagi terpidana mati di Indonesia.
Berbeda dengan Amerika yang sudah menjalankan hukuman mati sejak tahun 1888. Di sana terpidana disodori lima pilihan cara eksekusi. Yaitu suntikan, listrik, kamar gas, gantung, dan di hadapan regu tembak.
Dari lima cara itu, suntikan menjadi salah satu yang difavoritkan. Delapan belas negara bagian dan otoritas pemerintahan federal menggunakan suntikan sebagai satu-satunya cara eksekusi.
Baca Juga : Jika Nekat Selfie di Pantai Ini, Anda Bisa Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Delapan belas negara bagian lainnya juga menggunakan suntikan maut sebagai salah satu cara utama eksekusi, tetapi menawarkan cara lain sesuai yang dikehendaki terpidana.
Data yang dihimpun sejak 1976 sampai Juni 2002 menunjukkan, 617 dari 780 eksekusi atau 79%-nya memilih mati dengan cara disuntik.
Tiga kombinasi obat
Sesuai ketentuan, hukuman mati dengan cara ini dilakukan dengan menyuntikkan cairan yang merupakan kombinasi tiga obat.
Pertama, sodium thiopental atau sodium pentothal, obat bius tidur yang membuat terpidana tak sadarkan diri.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Ini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Katharina Tatik |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR