Intisari-Online.com - Steve Emmanuel diketahui tengah terus menjalani persidangan sejak dirinya terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)
Namun, belakangan ini Steve tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Steve sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.
Baca Juga : Steve Emmanual Terancam Hukuman Mati: Kisah Permintaan Terakhir Terpidana Mati yang Bikin Bulu Kuduk Berdiri
Melihat kasus tersebut, Steve Emmanuel ternyata juga diduga terlibat jaringan intenasional.
Berikut perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel dirangkum dari berbagai sumber.
1. Diduga bandar dan pengedar kokain
Kepolisian menduga, Steve tidak sendirian mengonsumsi narkoba tersebut lantaran sudah memakai kokain sejak 2008.
Source | : | Tribunness.com |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR