Intisari-Online.com – Setelah terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018), Steve Emmanuel terus menjalani persidangan.
Namun, belakangan Steve tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Steve sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.
Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Jika Nekat Selfie di Pantai Ini, Anda Bisa Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Ya, meski masih menjadi kontroversi, hukuman mati sampai sekarang masih diberlakukan di beberapa negara.
Meski jarang dibagikan, kisah-kisah dari detik-detik menjelang eksekusi mati dilakukan juga kerap menjadi perhatian khusus.
Seperti kisah eksekusi mati yang diceritakan oleh seorang jaksa berikut ini.
Sebuah kisah yang membuat bulu kuduk merinding ketika mengetahui permintaan terakhir sang terpidana mati.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Ini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia
KOMENTAR