Uu menyebutkan, nilai jual beras organik rata-rata untuk beras warna putih seharga Rp21 ribu per kilogram dan beras warna merah pada kisaran Rp22 ribu sampai Rp25 ribu per kilogram.
"Di Amerika Serikat harga per kilogramnya meningkat menjadi sekitar Rp50 ribu per kilogramnya," katanya.
Baca Juga : Kisah Helianti Hilman yang Membuat Tanaman Liar Menjadi Bahan Makanan Organik
Ia menjelaskan, faktor beras organik yang memiliki nilai jual tinggi itu karena dalam produksinya harus melewati beberapa tahapan, termasuk harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga khusus pangan kemudian memperoleh sertifikat organik.
"Dengan begitu, tidak bisa mengklaim bahwa beras yang diproduksi adalah beras organik karena ada proses dan tahapan sertifikasinya," kata Uu.
Masalahnya, untuk memperoleh label kemasan organik butuh proses panjang dan biaya cukup mahal. Berkisar puluhan juta.
Juga harus melalui lembaga independen yang ditunjuk pemerintah. Para petani yang mau memperoleh sertifikat harus mengisi beberapa formulir pendaftaran produk pangannya. Selanjutnya, akan ada proses pengecekan mulai dari proses budidaya hingga penyimpanan benih.
Menurut Aliansi Organis Indonesia (AOI) butuh 60—90 hari untuk melakukan pengecekan organik. Selama waktu itu akan ada pengecekan eksternal di lapangan mengenai penerapan pertanian organik yang dilakukan petani.
Siapa saja boleh memiliki sertifikat organik ini. Petani, supplier, maupun supermarket. Begitu pula dengan setiap bahan pangan. Tidak ada perbedaan sertifikat, baik untuk nabati (buah-buahan dan sayur) maupun hewani (daging, telur, dan susu).
Akan tetapi, menurut US Department of Agriculture (USDA) sertifikat organik berbeda di tiap tingkatannya. Pertama, 100 persen organik, yaitu bahan pangan yang seluruh proses dan bahan bakunya dibudidayakan dengan organik.
Kedua, 95 persen organik atau lebih, artinya 95% proses budidayanya dilakukan secara organik. Pada tingkatan kedua ini, label kemasan yang tertulis hanya ‘organik’. Ketiga, level bahan organik, maksudnya hanya terdapat beberapa bahan yang organik.
Nah, sertifikat ini menjamin ke-organik-an sebuah produk pertanian. Tak lagi daun berlobang akibat dimangsa ulat.
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR