Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.
Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.
"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.
Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.
"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.
Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir")
Baca Juga : Cegah Siswa Bolos, Sekolah di China Pasang Alat Pelacak pada Seragam, Efektifkah?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR