Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir. Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.
"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.
Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.
"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.
Aduan spam
Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.
Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.
Baca Juga : Wanita Indonesia Ditemukan Tewas dengan Tubuh Setengah Telanjang dan Tangan Terikat di Malaysia
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR