Soo mengatakan kepada seluruh penumpang bahwa dia ingin berhubungan seks dengan pria Amerika tersebut.
(Baca juga: Ronnie dan Reggie Kray, Gangster Kembar yang Berhubungan Seks Gay Satu Sama Lain)
Malam itu juga polisi menangkap Soo dan membawanya ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan Soo itu tidak dipublikasikan polisi.
Pria itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 1 Desember mendatang.
Jika Soo dinyatakan bersalah melakukan kekerasan maka dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 50 juta.
(Ervan Hardoko)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Pria Uzur Tempeleng Pemuda yang Tolak Ajakannya Bercinta”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR