Advertorial
Intisari-Online.com -Sepertinya langkah yang ditempuh oleh Singapura ini patut ditiru oleh tetangganya, Indonesia. Kabarnya, negara-kota akan membekukan pertumbuhan mobil pribadi mulai tahun depan.
Dikutip dari Kompas.com, pertumbuhan jumlah mobil penumpang dan sepeda motor akan diturunkan menjadi 0 persen per tahun dari sebelumnya sebesar 0,25 persen.
(Baca juga:Orang yang Gunakan Transportasi Umum Lebih Sehat Dibandingkan Orang yang Menyetir Mobil Pribadi)
Aturan yang dikeluarkan otoritas transportasi darat Singapura (LTA) itu akan belaku pada Februari 2018.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin (23/10) seperti dikutip dari AFP, LTA menyebutkan jalanan menguasai 12 persen dari keseluruhan daratan di Singapura sehingga membatasi ekspansi lahan.
Namun demikian, negara yang menetapkan harga tinggi untuk setiap pembelian mobil pribadi itu berjanji akan memperbanyak transportasi umum.
Pemerintah Singapura akan mengeluarkan dana sebesar 28 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp278 triliun selama lima tahun ke depan untuk memperluas dan meningkatkan layanan transportasi publik.
Negara dengan penduduk sekitar 5,6 juta ini telah menerapkan sistem yang mengatur jumlah penjualan kendaraan, termasuk kendaraan yang beroperasi di jalanan.
Langkah itu diambil guna menghindari kemacetan lalu lintas, yang juga dihadapi oleh kota-kota lainnya di Asia.
Selain membebankan biaya amat mahal untuk warga yang membeli mobi, mereka juga harus memperoleh "sertifikat jatah" yang berlaku selama 10 tahun.
Biaya untuk mendapat sertifikat kepemilikan mobil itu sekitar 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp497 juta.
Sebagai contoh, untuk memiliki sebuah mobil sedan Toyota Corolla Altis, bisa menghabiskan dana sekitar 111 ribu dolar Singapura atau Rp1,1 miliar, termasuk biaya sertifikat.
Harga itu sekitar empat kali dari harga mobil dengan jenis dan tipe yang sama persis di Amerika Serikat.
(Baca juga:Cerdik Mengelola Dana Perawatan Mobil Pribadi)
Hingga akhir tahun lalu, tercatat lebih dari 600 ribu unit mobil pribadi di Singapura.
Tidak diketahui sampai kapan pembekuan ini akan dilakuan. Namun, pemerintah tidak membatasi jumlah bus dan kendaraan niaga.
Nah, jika Singapura sudah begitu tegas soal aturan kendaraan pribadi, kapan Indonesia menirunya?
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Singapura Hentikan Pertumbuhan Kendaraan Bermotor")