Find Us On Social Media :

Sebutkan Bentuk-bentuk Kegiatan Pembelajaran Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 1 yang Dapat Dilakukan di dalam Program Studi dan di Luar Program Studi

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:34 WIB

Artikel ini akan menjawab pertanyaan: sebutkan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan: sebutkan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Secara garis besar Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 berisi tentang standar nasional pendidikan tinggi. Termasuk di dalamnya adalah bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Jika kita membaca poin-poin yang ada di dalamnya, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi mahasiswa dalam memilih bentuk pembelajaran. Supaya apa? Supaya mahasiswa bisa meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1, terdapat 8 bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Pertukaran Mahasiswa

Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri dengan tujuan Memperluas wawasan, berinteraksi dengan budaya berbeda, dan mendapatkan perspektif baru.

2. Praktik Kerja Profesi

Mahasiswa melakukan praktik kerja di suatu instansi atau perusahaan yang relevan dengan bidang studinya. tujuannya Menerapkan ilmu yang telah diperoleh di dunia kerja, membangun jaringan, dan memperoleh pengalaman praktis.

3. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Mahasiswa membantu dosen dalam proses pembelajaran di sekolah atau perguruan tinggi. tujuannya Meningkatkan kemampuan pedagogik, memahami proses pembelajaran, dan berkontribusi pada pendidikan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pembentukan TPPK di Sekolah ke Dapodik?

4. Riset/Penelitian

Mahasiswa melakukan penelitian di bawah bimbingan dosen untuk Mengembangkan kemampuan penelitian, memecahkan masalah, dan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan.

5.Proyek Kemanusiaan

Mahasiswa terlibat dalam proyek-proyek yang bertujuan untuk membantu masyarakat, seperti pengabdian masyarakat atau kegiatan sosial untuk Menumbuhkan kepedulian sosial, mengembangkan keterampilan kepemimpinan, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

6. Kegiatan Wirausaha

Mahasiswa mengembangkan ide bisnis dan menjalankan usaha untuk Mengembangkan jiwa kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan solusi atas permasalahan masyarakat.

7. Studi/Proyek Independen

Mahasiswa melakukan studi atau proyek secara mandiri di bawah bimbingan dosen untuk Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, kreativitas, dan pemecahan masalah.

8. Proyek/Membangun Desa

Mahasiswa terlibat dalam proyek pembangunan desa, seperti pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau pelestarian lingkungan untuk Memberikan kontribusi langsung pada pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pelaksanaan di Dalam dan di Luar Program Studi:

a. Di Dalam Program Studi: Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di dalam lingkungan program studi, seperti perkuliahan, seminar, atau penelitian yang terkait dengan kurikulum.

b. Di Luar Program Studi: Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di luar lingkungan program studi, seperti magang di perusahaan, mengikuti program pertukaran mahasiswa, atau terlibat dalam proyek kemanusiaan.

Manfaat Kegiatan Pembelajaran di Luar Program Studi:

a. Relevansi dengan Dunia Kerja: Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang relevan dan mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.

b. Pengembangan Soft Skills: Mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, kerja sama tim, dan kepemimpinan.

c. Perluasan Jaringan: Mahasiswa dapat membangun jaringan dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.

d. Pengalaman Belajar yang Lebih Menarik: Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih menarik dan bermakna.

Baca Juga: Perhatian untuk Pencari Sekolah di Tahun Depan, Ini Rupanya 3 Alasan Mendikbud Nadiem Pertahankan Sistem Zonasi di PPDB 2020

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 memberikan ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan pembelajaran. Dengan memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang berharga dan mempersiapkan diri untuk menjadi lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Itulah artikel tentang bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasa 15 Ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. Semoga bermanfaat.